Marketpulsamurah.com, Magetan –
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru untuk meningkatkan penerimaan pajak. Tarif PPh untuk penghasilan di atas 5 miliar meningkat menjadi 35%, sementara tarif PPN pos-pos tertentu meningkat menjadi 15,2%. Cara menghitung PPN juga berubah dengan ada penambahan basis pengenaan pajak pada beberapa produk. Ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak demi mendukung pembangunan di berbagai sektor.
Pajak Penghasilan PPN Terbaru: Tarif dan Cara Menghitungnya
#Pajak #Penghasilan #PPN #Terbaru #Tarif #dan #Cara #Menghitungnya
PPh atau Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada orang pribadi dan badan usaha atas penghasilan yang diterimanya.
Penghasilan yang dikenai pajak meliputi gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, hadiah, keuntungan usaha, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, dan lain-lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah telah mengubah UU PPh dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Namun, dalam aturan baru tersebut ada penambahan lapisan atau lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk mencerminkan keadilan.
Baca Juga: Amnesti Pajak Jilid 2: Tarif, Cara Melapor, dan Cara Menghitung
Tarif Pajak Penghasilan Terbaru
Perubahan lapisan tarif pajak penghasilan individu terkait dengan lapisan tarif dan batasan penghasilan. Pada UU PPh sebelumnya, tingkat penghasilan terendah hanya mencapai Rp 50 juta.
Batas penghasilan dinaikkan dalam UU HPP menjadi Rp 60 juta per tahun. Namun, tarif pajak penghasilan individu tetap sebesar 5%.
Sebelumnya, Penghasilan Kena Pajak (PKP) lapisan tertinggi hanya di atas Rp 500 juta dengan tarif 30%. Tapi sekarang ada lapisan yang mengenakan tarif pajak penghasilan pribadi yang lebih tinggi pada orang berpenghasilan tinggi.
Hingga Rp 50 juta | 5% |
Di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta | 15% |
Di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25% |
Di atas Rp 500 juta | 30% |
menjadi
Hingga Rp 60 juta | 5% |
Di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta | 15% |
Di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25% |
Di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar | 30% |
Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pajak Penghasilan PTKP
Penghasilan tidak kena pajak adalah pengurang penghasilan neto yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.
Besaran PTKP dalam UU HPP ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun. Artinya gaji tidak lebih dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan, khususnya PPh 21 atau PPh 21.
PTKP dapat menjadi dasar penghitungan PPh 21. PPh 21 adalah pajak yang digunakan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa atau kegiatan yang dicapai oleh Wajib Pajak orang pribadi di dalam negeri. Termasuk pegawai atau pegawai, PNS, non pegawai (yang bekerja secara cuma-cuma), penerima pensiun.
Jumlah penghasilan tidak kena pajak per tahun untuk wajib pajak orang pribadi:
- Rp 54 juta untuk wajib pajak tunggal.
- Tambahan Rp 4,5 juta untuk wajib pajak berstatus kawin.
- Tambahan Rp 54 juta untuk suami yang penghasilannya digabung dengan suami.
- Tambahan Rp 4,5 juta untuk setiap anggota darah, dan anggota keluarga yang terkait dalam garis keturunan langsung, serta tanggungan anak angkat. Maksimal 3 orang per keluarga.
Baca juga: Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S
Cara Menghitung Penghasilan Bebas Pajak
Cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Contoh cara menghitung penghasilan tidak kena pajak:
Anda adalah seorang wanita yang bekerja sebagai karyawan sebuah perusahaan. Dia sudah menikah, tetapi tidak memiliki anak.
Perhitungan penghasilan tidak kena pajak:
PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000
PTKP = Rp 58.500.000
Jika Anda bekerja, menikah, memiliki dua anak, dan penghasilan Anda digabungkan dengan pasangan Anda, maka nilai penghasilan Anda tidak dikenakan pajak:
PTKP = Rp 54.000.000 + 4.500.000 (nikah PTKP) + Rp 9.000.000 (2 anak PTKP @ Rp 4.500.000) + Rp 54.000.000
PTKP = Rp 121.500.000.
WP Belum Menikah Tanpa Tanggungan | TK/0 | Rp 54.000.000 |
WP Non Kawin Memiliki 1 Tanggungan | TK/1 | Rp58.500.000 |
WP Belum Menikah Memiliki 2 Tanggungan | TK/2 | Rp 63.000.000 |
WP single dengan tanggungan 3 | TK/3 | Rp67.500.000 |
WP Menikah Tanpa Tanggungan | K/0 | Rp58.500.000 |
WP Kawin memiliki 1 tanggungan | K/1 | Rp 63.000.000 |
WP Kawin memiliki 2 tanggungan | K/2 | Rp67.500.000 |
WP Kawin memiliki 3 tanggungan | K/3 | Rp 72.000.000 |
WP Menikah dan Pasangan Digabung dengan Pasangan Tidak Tanggungan | K/I/0 | Rp 112.500.000 |
WP Menikah dan Pasangan Diikuti Pasangan Memiliki 1 Tanggungan | K/I/1 | Rp 117.000.000 |
WP Menikah dan Pasangan Diikuti Pasangan Memiliki 2 Tanggungan | K/I/2 | Rp 121.500.000 |
WP Menikah dan Pasangan Digabung dengan Pasangan Memiliki 3 Tanggungan | K/I/3 | Rp 126.000.000 |
Baca Juga : Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan 1770 Terbaru dan Terlengkap
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Berikut cara menghitung pajak penghasilan yang benar, Anda bisa melihat contohnya di bawah ini:
Contoh 1:
Ahmad adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta dan masih lajang. Memiliki gaji bersih per bulan Rp 5 juta atau Rp 60 juta per tahun.
1. Menghitung PTKP
Karena Ahmad belum menikah, PTKP menerima Rp 54.000.000
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Formula untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak
PKP = penghasilan bersih – PTKP
PKP = Rp60.000.000 – Rp54.000.000
PKP = Rp 6.000.000
3. Lihat lapisan tingkat PPh dan hitung
Karena penghasilan kena pajak Ahmad kurang dari Rp 60 juta setahun, ia hanya dikenakan tarif PPh 5%.
Utang PPh 21 = tarif PPN x PKP
Utang PPh 21 = 5% x Rp6.000.000
Utang PPh 21 = Rp 300.000 per tahun
PPh pasal 21 sudah dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja, sehingga pada saat Ahmad melaporkan SPT Tahunan, pajaknya nihil.
Contoh 2
Malik adalah kepala keluarga dengan satu tanggungan anak. Ia memiliki keuntungan bersih Rp 15.000.000 per bulan.
pendapatan bersih tahunan = Rp15.000.000 x 12 = Rp180.000.000
PTKP = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000
PTKP = Rp 63.000.000
PKP = Rp180.000.000 – Rp63.000.000
PKP = Rp 117.000.000
Malik akan dikenakan dua lapis tarif pajak penghasilan. Lapisan pertama, dengan tarif 5% untuk penghasilan Rp 60.000.000. Lapisan kedua, sisa PKP Rp 57.000.000 dikenakan tarif PPh 15%
tingkat 5%. = Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
tarif 15%. = Rp57.000.000 x 15% = Rp8.550.000
Pajak penghasilan terutang setiap tahun = Rp3.000.000 + Rp8.550.000 = Rp 11.550.000.
Contoh 3
Mia diketahui memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp 1 miliar per tahun. Maka perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar :
tingkat 5%. = Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
tarif 15%. = Rp250.000.000 x 15% = Rp37.500.000
tarif 25%. = Rp500.000.000 x 25% = Rp125.000.000
tarif 30%.= Rp190.000.000 x 30% = Rp57.000.000.
Pajak Penghasilan = Rp 3.000.000 + Rp 37.500.000 + Rp 125.000.000 + Rp 57.000.000 = Rp 222.500.000.
Membayar Pajak Sesuai Ketentuan
Indonesia menganut sistem pajak self assessment. Artinya, wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Sehingga, terhindar dari kesalahan perhitungan pajak penghasilan yang mengakibatkan kurang bayar pajak. Kelemahan ini harus dilunasi, karena jika tidak diberi sanksi jika suatu saat petugas pajak mengetahuinya.
Oleh karena itu, ikuti perkembangan terkini perpajakan, termasuk tarif pajak penghasilan yang berlaku. Intinya, wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Jomblo dan Menikah dan Pasangan
Kesimpulan
Seperti itulah tulisan soal Pajak Penghasilan PPN Terbaru: Tarif dan Cara Menghitungnya yang dapat kami persembahkan kali ini dan semoga bisa memberikan manfaat dan tambahan ilmu pengetahuan kepada Anda. #Pajak #Penghasilan #PPN #Terbaru #Tarif #dan #Cara #Menghitungnya
Oh ya, Barangkali Anda atau teman anda berminat untuk berbisnis jualan pulsa dan loket pembayaran online bisa bergabung dengan server kami, Market Pulsa sudah berdisi sejak tahun 2016 hingga sekarang dan telah melayani ribuan mitra dari seluruh penjuru Indonesia.
Yuk Bergabung di Bisnis Pulsa dan Kuota! Anda bisa menikmati keuntungan besar dengan modal yang terjangkau. Berbisnis pulsa dan kuota juga sangat dibutuhkan di era digital saat ini. Ayo mulai bisnis Anda sekarang juga!