Home » Blog » NPWP Perusahaan: Persyaratan dan Cara Membuat – Market

NPWP Perusahaan: Persyaratan dan Cara Membuat – Market

Marketpulsamurah.com, Magetan – NPWP Perusahaan: Persyaratan dan Cara Membuat – Market

#NPWP #Perusahaan #Persyaratan #dan #Cara #Membuat #Market
[ad_1]

Meskipun kita sering mendengar kata NPWP dalam kehidupan sehari-hari, mungkin sebagian orang belum memahami apa itu NPWP dan mengapa demikian. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal atau identitas setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas wajib pajak, dan persyaratan untuk beberapa layanan publik.

Namun, tahukah Anda bahwa NPWP bukan hanya untuk perorangan? Perusahaan atau badan usaha juga wajib memiliki NPWP. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang NPWP perusahaan, lihat detailnya di bawah ini.

Baca juga: PPh Pasal 26, Ini Penjelasan dan Perhitungannya

Wajib Pajak Badan atau Badan

Bagi pemilik usaha, perusahaan Anda harus mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan jika Anda adalah Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Persyaratan NPWP perusahaan, seperti dilansir situs resmi Kementerian Keuangan RI, adalah:

  1. Wajib Pajak Organisasi yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
  2. Wajib Pajak Perusahaan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemungut pajak dan/atau pemungut pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi.

Baca juga: Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Persyaratan NPWP Perusahaan

Untuk perusahaan sendiri, NPWP dibagi menjadi 3 kategori perusahaan. Berikut persyaratan untuk mendapatkan NPWP suatu perusahaan atau badan usaha.

  1. Untuk Perusahaan Berorientasi Laba (Mengutamakan keuntungan)

    Bagi Wajib Pajak badan termasuk perusahaan tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu migas yang berorientasi pada keuntungan, persyaratan untuk mendaftarkan NPWP perusahaan adalah sebagai berikut.

    • Fotokopi akta pendirian atau akte pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi perusahaan tetap.
    • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan bukti domisili dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Lurah jika yang memimpin adalah warga negara asing.
    • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau izin kegiatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan lokasi kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.
  2. Untuk Perusahaan Nirlaba (Berorientasi Nirlaba)

    Bagi Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada keuntungan, dokumen yang dipersyaratkan hanyalah:

    • Fotokopi KTP anggota pengurus atau organisasi.
    • Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.
  3. Untuk Perusahaan Operasi Gabungan (Operasi simultan)

    Untuk Wajib Pajak badan yang berbentuk kerjasama operasi, dokumen yang dipersyaratkan adalah:

    • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk penyelenggaraan kerjasama.
    • Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota koperasi yang wajib memiliki NPWP.
    • Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah satu pengurus perusahaan formulir operasional koperasi, atau fotokopi paspor dan bukti domisili dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Lurah jika yang mengurus adalah warga negara asing.
    • fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Kepala Desa atau Kepala Desa.

Baca Juga: Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan serta Cara Menghitungnya

Cara membuat NPWP perusahaan

Setelah semua dokumen yang diperlukan siap, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah untuk mendaftar dan membuat NPWP Entitas/Perusahaan. Ada dua cara, online atau offline. Simak detail cara membuat NPWP Perusahaan di bawah ini.

  • Perusahaan NPWP Menghubungkan

    Masuk ke website Ditjen Pajak di www.pajak.go.id atau langsung akses halaman pendaftaran NPWP online di website Ditjen Pajak.

    1. Pada halaman Dirjen Pajak, pilih menu sistem e-Registrasi.
    2. Jika Anda belum pernah mendaftar, silakan daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isi data pendaftaran pengguna yang valid, seperti nama, alamat email, kata sandi, dll. Setelah diisi semua, klik “Simpan”.
    3. Aktifkan akun Anda dengan membuka inbox email yang Anda gunakan untuk mendaftar sebelumnya, lalu buka email masuk dari Ditjen Pajak. Ikuti petunjuk di email untuk mengaktifkan.
    4. Masuk ke sistem e-Registrasi dengan memasukkan email dan kata sandi untuk akun yang Anda buat. Atau bisa klik link di email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
    5. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silahkan isi semua data dengan benar pada form yang tersedia. Ikuti semua langkah dengan hati-hati. Jika data yang dimasukkan benar, maka akan muncul surat keterangan pendaftaran sementara.
    6. Pilih tombol daftar untuk menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
    7. Cetak Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan Surat Tanda Daftar Sementara
    8. Setelah Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dicetak, silahkan tandatangani, kemudian lampirkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya.
    9. Setelah dokumen lengkap siap, Anda harus menyerahkan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, Surat Tanda Daftar Sementara yang ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat instansi/perusahaan terdaftar. Pengiriman dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir diserahkan.
      Jika Anda tidak ingin repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau mengirimkannya ke KPP, Anda dapat memindai dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk digital (soft file) melalui aplikasi e-Registration.
    10. Cek status dan tunggu kartu NPWP Perusahaan dikirim.

    Setelah menyerahkan berkas dokumen, Anda dapat mengecek status pendaftaran NPWP perusahaan Anda melalui email atau pada laman riwayat pendaftaran di aplikasi e-Registrasi. Jika statusnya ditolak, Anda perlu memperbaiki beberapa data yang tidak lengkap. Namun jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP perusahaan akan segera dikirim melalui Pos Tercatat.

  • Perusahaan NPWP Luring

    Pendaftaran offline untuk perusahaan NPWP dapat dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama dengan untuk pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline.

    1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

      Anda dapat langsung mendatangi KPP terdekat dari tempat perusahaan Anda berdomisili dengan membawa dokumen persyaratan. Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan yang telah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini dapat diperoleh dari petugas pendaftaran di KPP. Selanjutnya, kirim semua dokumen ke petugas pendaftaran. Anda akan menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda sebagai Wajib Pajak telah terdaftar untuk mendapatkan NPWP Perusahaan atau Badan Usaha.

      Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP Perusahaan tidak lama, hanya satu hari kerja, dan gratis alias gratis. Kartu NPWP perusahaan dan Surat Tanda Daftar Perusahaan (SKT) akan dikirim melalui Pos Tercatat paling lambat satu hari kerja, atau di tempat-tempat tertentu bahkan bisa diambil pada hari yang sama.

    2. Melalui Layanan Pos atau Forwarding (Kurir)

      Cara ini bisa dipilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa ke kantor pos atau kurir terdekat, dan disana tinggal mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkannya ke KPP dengan melampirkan dokumen yang sudah disiapkan.

NPWP Perusahaan bersifat wajib

Pendaftaran NPWP perusahaan dilakukan dengan cara self assessment, yaitu Wajib Pajak wajib mendaftarkan perusahaannya sendiri di KPP tempat Wajib Pajak berdomisili untuk mendapatkan NPWP. Nah, setelah mengetahui syarat dan tata cara pembuatan NPWP perusahaan secara online maupun offline, menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemilik atau pengurus perusahaan yang menjadi wajib pajak untuk mendaftarkan perusahaan dalam rangka mengakuisisi perusahaan atau badan usaha. NPWP. Jangan lupa, orang bijak membayar pajak!

Baca Juga: PPh Pasal 21, Apa Dasar Hukumnya?

[ad_2]

Kesimpulan

Seperti itulah tulisan soal NPWP Perusahaan: Persyaratan dan Cara Membuat – Market

yang dapat kami persembahkan kali ini dan semoga bisa memberikan manfaat dan tambahan ilmu pengetahuan kepada Anda. #NPWP #Perusahaan #Persyaratan #dan #Cara #Membuat #Market

Oh ya, Barangkali Anda atau teman anda berminat untuk berbisnis jualan pulsa dan loket pembayaran online bisa bergabung dengan server kami, Market Pulsa sudah berdisi sejak tahun 2016 hingga sekarang dan telah melayani ribuan mitra dari seluruh penjuru Indonesia.

Yuk Daftar sekarang aja, Silakan klik gambar dibawah untuk daftar jadi mitra Market Pulsa

Pagaran RT 24/RW 04 Nguntoronadi, Magetan – Jawa Timur 63383

NIB : 1246000101469
No. SK : AHU-0002860-AH.01.14

About

Tentang Kami
Hubungi Kami
Tanya Jawab

Privacy

Terms & Condition
Privacy Policy
Refund Policy

© 2025 Allright reserved. CV. Market Chip Multiguna