Marketpulsamurah.com, Magetan – Kenali BI-Fast Payment, Kebijakan Bank Indonesia Menggantikan SKNBI – NICEPAY Indonesia
#Kenali #BIFast #Payment #Kebijakan #Bank #Indonesia #Menggantikan #SKNBI #NICEPAY #Indonesia
[ad_1]
Sebelum merencanakan perubahan kebijakan yang disebut BI-Fast Payment, Bank Indonesia menggunakan kerangka kebijakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Meski memiliki fungsi utama yang sama, BI-Fast menawarkan inovasi yang lebih maju di bidang financial technology.
BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel dengan menggunakan beberapa instrumen dan channel pembayaran yang dapat diimplementasikan secara real time 24/7. Ini merupakan salah satu upaya Bank Indonesia untuk menciptakan solusi pembayaran Indonesia lebih mudah.
Karakteristik kebijakan yang diadaptasi dari situs resmi Bank Indonesia adalah:
- Bekerja 24/7.
- Real-time di tingkat bank dan pelanggan.
- Dorong dan tarik transaksi.
- Bisa menggunakan Alamat Proxy
- Ini memiliki sistem deteksi penipuan.
- Notifikasi fitur untuk pelanggan secara otomatis.
- Memiliki sistem Anti Money Laundry / Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT).
Menurut Kepala Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, kerangka kebijakan BI-Fast merupakan bagian dari Cetak Biru Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI). Arah kebijakan ini direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2019 hingga tahun 2025.
Ekosistem pembayaran BI-Cepat diharapkan dapat menjadi pilar utama pembayaran di Indonesia dengan menerapkan prinsip-prinsip terintegrasi, interoperatif, Dan koneksi. Untuk menuju ke sana, Bank Indonesia akan mulai melakukan perubahan pada Desember 2021. Langkah awal yang akan membuka inovasi ini adalah menetapkan tarif transfer dana perorangan tertinggi dari semula Rp 6.500 menjadi Rp 2.500.
Kabar perubahan biaya transfer menjadi yang paling sering dibagikan dan menjadi headline di berbagai sumber berita dan media sosial. Namun secara umum, Bank Indonesia menerapkan lima poin kebijakan dalam implementasi BI-Fast, antara lain:
1. Anggota: penyedia jasa keuangan perbankan, non perbankan dan pihak lainnya dapat menjadi peserta dalam kerangka kebijakan BI-Fast. Syarat utama untuk dapat mengikuti skema ini adalah memenuhi kriteria umum dan khusus yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Peserta: pada periode awal mulai Desember 2021, ada 22 bank yang akan menjadi peserta awal. Sedangkan 22 bank lainnya akan berpartisipasi pada periode berikutnya mulai Januari 2022.
Sebanyak 22 bank yang akan berpartisipasi pada periode awal adalah: Bank Tabungan Negara (BTN), Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Central Asia (BCA), Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia , Bank Mega, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank OCBC NISP, Tabungan Bank Negara Syariah, Bank Permata Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Danamon Indonesia Syariah , Bank BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, dan Bank Woori.
3. Jenis ketentuan: Sumber daya teknologi dan infrastruktur BI-Fast dapat diimplementasikan oleh peserta secara mandiri, sub mandiri (sebagai afiliasi), atau andum antara peserta atau pihak ketiga, sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Penetapan limit nominal transaksi: pada tahap awal kebijakan ini, infrastruktur yang disediakan hanya untuk kegiatan transfer individu. Batas nominal transfer yang dapat dilakukan hanya sebesar 250 juta Rupiah.
5. Skema harga: Bank Indonesia mengenakan biaya sebesar Rp 19 per transaksi. Sedangkan biaya transfer antar bank maksimal Rp 2.500. Bank dapat menetapkan harga lebih rendah dari batas ini jika diinginkan.
Secara umum, kriteria keanggotaan Bank Indonesia adalah memenuhi aspek kelembagaan, kinerja keuangan, dan kemampuan sistem informasi. Selain itu, kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta infrastruktur ini dirangkum menjadi 3C (Kontribusi, Kemampuan, Kolaborasi). Pihak yang ingin menjadi peserta juga harus memenuhi kriteria Juara dalam Siaga yang diukur dengan kesiapan secara aspek rakyat (Sumber daya manusia)proses (proses)teknologi (teknologi), dan kesiapan sebagai fund manager.
Dalam menghadapi ekosistem pembayaran yang semakin membaik ini, Anda juga dapat memanfaatkan momentum untuk meningkatkan kenyamanan bertransaksi bagi bisnis Anda. Gunakan gerbang pembayaran dapat membantu untuk mengakomodir transaksi lainnya karena tersedia banyak channel pembayaran.
BAGUSbayar sebagai gerbang pembayaran Indonesia juga memiliki sistem keamanan yang terjamin. Lisensi dari Bank Indonesia bersama dengan lisensi PCIDSS memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan dienkripsi dan dipantau oleh regulator. Saluran pembayaran yang dapat Anda pilih dengan layanan NICEpay adalah: akun virtual melalui 9 bank besar di Indonesia, debit online, kartu kredit, pembayaran melalui toko, dompet digital (dompet elektronik), cicilan non-bank, tautan pembayaran, pencairan, untuk siaran SMS.
Jika Anda tertarik untuk berpartisipasi, tekan tombol hijau untuk mendaftar melalui WhatsApp. Kunjungi www.nicepay.co.id untuk melihat informasi lengkap seputar produk dan penawaran menarik lainnya.
Sumber: bi.go.id, financial.business.com, kompas.tv, lidun6.com
[ad_2]
#Kenali #BIFast #Payment #Kebijakan #Bank #Indonesia #Menggantikan #SKNBI #NICEPAY #Indonesia Kenali BI-Fast Payment, Kebijakan Bank Indonesia Menggantikan SKNBI – NICEPAY Indonesia
source: sumber