Home » Blog » Daftar Pelayanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Pelayanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

daftar Pelayanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

#daftar #Pelayanan #dan #Penyakit #yang #Ditanggung #dan #Tidak #Ditanggung #BPJS #Kesehatan
[ad_1]

Mendaftar menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan saat ini menjadi sangat penting. Sistem jaminan kesehatan nasional ini memberikan manfaat perawatan kesehatan, rawat inap dan rawat jalan kepada pesertanya. Jika Anda sakit dan perlu rawat inap, Anda dan keluarga dapat mengandalkan BPJS Kesehatan. Tentu saja, peserta harus membayar iuran bulanan. Biaya ini seperti premi asuransi swasta.

Iuran BPJS Kesehatan dikelompokkan menjadi 3 kelas. Tarif yang berlaku hingga saat ini adalah Kelas 1 Rp 150.000 per orang per bulan, Kelas 2 Rp 100.000, dan Kelas 3 Rp 35.000. Sumbangan ini menjadi tanggungan pemegang yang penarikannya melalui rekening kepala keluarga atau tempat kerja.

Ada juga peserta yang masuk dalam kategori Penerima Iuran (PBI). Mereka adalah warga negara yang menerima subsidi dari pemerintah. Jadi semua gratis, tidak bayar iuran, tapi dapat manfaat pelayanan kesehatan dari BPJS. Untuk peserta tersebut, statusnya akan tertulis sebagai PBI-APBD (Penerima Iuran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau PBI-APBN (Penerima Iuran Pendapatan dan Belanja Negara).

Selain status pendaftaran Anda, Anda juga harus mengetahui manfaat layanan kesehatan atau penyakit yang tidak ditanggung atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dengan begitu, Anda bisa melengkapinya dengan asuransi kesehatan. Sederhananya, jika ada biaya pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, bisa ditambah dengan asuransi kesehatan swasta.

Baca Juga: Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

Pelayanan kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Pelayanan kesehatan

Pelayanan kesehatan

Ingat, meski BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan nasional, bukan berarti lembaga ini menanggung semua manfaat pelayanan kesehatan. Masih ada keterbatasan. Semuanya tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tunjangan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (termasuk rujukan mandiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
  2. Pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau luka akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah ditanggung oleh program asuransi kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas wajib sampai dengan nilai yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak kelas perawatan peserta.
  5. Pelayanan kesehatan dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika (bedah plastik).
  7. Layanan untuk menangani kemandulan atau kemandulan.
  8. Layanan pelurusan atau ortodontik.
  9. Masalah kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.
  10. Masalah kesehatan karena hobi menyakiti diri sendiri atau menyakiti diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum ditetapkan efektif berdasarkan kajian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau percobaan.
  13. Kontrasepsi dan obat-obatan, kosmetik.
  14. Alat kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada saat tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah penyakit.
  16. Pelayanan kesehatan untuk kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dicegah (misalnya korban perampokan, perkelahian, dll).
  17. Pelayanan kesehatan diselenggarakan dalam kerangka pelayanan sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana Perdagangan manusia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian.
  20. Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat asuransi kesehatan yang diberikan.
  21. Layanan tercakup dalam program lain.

Pelayanan Kesehatan Ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan perorangan. Meliputi pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan selama sakit) dan rehabilitatif. Hal ini meliputi pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis yang dapat dikonsumsi sesuai dengan kebutuhan medis.

Berikut adalah manfaat pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

Pelayanan Kesehatan Tingkat I (Puskesmas, Puskesmas, dan Dokter Umum), Termasuk Pelayanan Kesehatan Non Spesialis. termasuk:

  1. Administrasi layanan.

  2. Pelayanan promotif dan preventif (konseling kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining riwayat kesehatan dan layanan skrining atau skrining kesehatan khusus, dan promosi kesehatan bagi peserta dengan penyakit kronis).
  3. Pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan konsultasi.
  4. Prosedur medis non-spesialisasi, operatif dan non-operatif.
  5. Obat-obatan, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan habis pakai.
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.
  7. Rumah Sakit tingkat pertama sesuai indikasi medis.

Pelayanan Kesehatan Rujukan Lanjutan (Rumah Sakit), Meliputi Pelayanan Kesehatan Yang Meliputi :

  1. Administrasi layanan.
  2. Pemeriksaan kesehatan dasar, pengobatan, dan konsultasi (unit gawat darurat/pelayanan kesehatan UGD).
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialis.
  4. Tindakan medis spesialistik, bedah dan non bedah sesuai indikasi medis.
  5. Obat-obatan, alat kesehatan dan bahan habis pakai medis (semua alat kesehatan untuk tujuan penyembuhan, termasuk alat bantu medis).
  6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis.
  7. Rehabilitasi medis.
  8. Layanan darah.
  9. Pengolahan (pengobatan) jenazah peserta yang meninggal dunia di fasilitas kesehatan (faskes).
  10. Pelayanan KB (tidak termasuk pelayanan KB yang dibiayai oleh pemerintah pusat).
  11. Rawat inap non intensif.
  12. Rumah sakit dalam perawatan intensif.

Layanan Ambulans Darat dan Air (Layanan Transportasi untuk Pasien Rujukan dengan Kondisi Tertentu Antar Fasilitas Kesehatan)

BPJS termasuk fasilitas ambulans tetapi hanya disediakan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan ke fasilitas dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Baca Juga: 8 Cara Mudah bayar BPJS Kesehatan

Penyakit dijamin oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
Penyakit dijamin oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan pada dasarnya mencakup hampir semua jenis penyakit. Di bawah ini adalah daftar penyakit atau operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

  1. kusta.
  2. Stroke.
  3. Kanker.
  4. hati.
  5. Hipertensi.
  6. Tumor.
  7. Diabetes mellitus.
  8. Malaria.
  9. Asma.
  10. Bronkitis.
  11. Sirosis hepatitis.
  12. Leukemia.
  13. operasi caesar.
  14. Persalinan pervaginam (normal).
  15. Gagal ginjal.
  16. Talasemia.
  17. Hemofilia.
  18. dan masih banyak lagi.

Namun jika peserta menderita hepatitis akibat penggunaan jarum suntik, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. Atau kerusakan ginjal akibat konsumsi alkohol yang berlebihan dan teratur. Ini tidak termasuk dalam asuransi BPJS Kesehatan.

Cek Status BPJS di Aplikasi

Untuk melihat status BPJS, Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Mainkan toko atau Toko aplikasi. Masukkan NIK dan data Anda sesuai petunjuk aplikasi hingga Anda dipandu ke menu depan. Selanjutnya klik info peserta dan lihat status kelas atau sudah terdaftar sebagai PBI-APBD/APBN. Jika Anda ingin mencetak kartu, klik menu cetak kartu, pilih kartu dan kirimkan ke email.

Lengkap dengan Asuransi Kesehatan

Memiliki BPJS Kesehatan belum tentu menjamin semua risiko kesehatan. Oleh karena itu, lengkapi asuransi kesehatan Anda dan keluarga dengan asuransi kesehatan swasta. Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk dengan premi terjangkau.

Wajar untuk berhati-hati, khawatir BPJS Kesehatan menghilangkan penyakit atau daftar obat yang ditanggung. Jangan sampai menyesal, dan Anda harus menghabiskan tabungan Anda untuk membayar penyakit atau pengobatan keluarga.

Baca Juga: Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui, Jangan Dikurangi!

[ad_2]
#daftar #Pelayanan #dan #Penyakit #yang #Ditanggung #dan #Tidak #Ditanggung #BPJS #Kesehatan daftar Pelayanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pagaran RT 24/RW 04 Nguntoronadi, Magetan – Jawa Timur 63383

NIB : 1246000101469
No. SK : AHU-0002860-AH.01.14

About

Tentang Kami
Hubungi Kami
Tanya Jawab

Privacy

Terms & Condition
Privacy Policy
Refund Policy

© 2025 Allright reserved. CV. Market Chip Multiguna