Home » Blog » Elemen Asuransi Yang Harus Anda Ketahui

Elemen Asuransi Yang Harus Anda Ketahui

Elemen Asuransi Yang Harus Anda Ketahui

#Elemen #Asuransi #Yang #Harus #Anda #Ketahui
[ad_1]

Di era modern ini, semakin banyak orang yang memahami dan menggunakan asuransi sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang mereka dalam hal perlindungan terhadap risiko yang dapat dialami secara tidak terduga.

Luasnya manfaat asuransi yang dapat memberikan manfaat saat terjadi kecelakaan atau sakit, membuat pemilik produk ini merasa nyaman dan terlindungi dalam beraktivitas sehari-hari. Mereka tidak perlu khawatir untuk membelanjakan hartanya ketika terjadi risiko yang tidak terduga karena mereka sudah memiliki asuransi.

Untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, nasabah asuransi perlu memahami beberapa elemen penting dari asuransi. Memahami unsur-unsur penting dalam asuransi memudahkan masyarakat dalam proses administrasi termasuk proses klaim nantinya. Perlu diperhatikan bahwa penting juga untuk memahami hak dan kewajiban pemegang polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Tidak mengetahui unsur dasar asuransi juga membuat orang sering salah memahami asuransi dari berbagai sudut pandang. Ulasan berikut dapat membantu masyarakat memahami agar tidak terjadi lagi.

Baca Juga : Informasi Produk Detail Cara Klaim Asuransi CAR Life

5 Unsur Istilah Asuransi Secara Terminologi Yang Wajib Anda Pahami

Pertanggungan
Pertanggungan

Sebelum membahas tentang unsur-unsur asuransi, yang pertama harus dipahami adalah pengertian dari kata asuransi itu sendiri. Asuransi secara definitif adalah “perlindungan atau pertanggungan suatu obyek terhadap terjadinya bahaya dan dapat menimbulkan kerugian”.

Istilah asuransi dalam bahasa Indonesia dapat memiliki dua akar, yang pertama adalah bahasa Inggris, Pertanggungan atau menjaminjuga Belanda, menjamin atau Pertanggungan.

Selain itu juga terdapat pengertian asuransi berdasarkan payung hukum UU No. 2 Tahun 1992, yang menyebutkan bahwa ini adalah perjanjian antara dua pihak, dimana penanggung mengikatkan diri dengan tertanggung, dan penanggung akan memberikan jaminan kepada tertanggung. tertanggung dalam hal terjadi kerusakan, kerugian, kehilangan karena suatu peristiwa yang tidak pasti, dan atau pembayaran sejumlah uang, berdasarkan suatu peristiwa yang menyebabkan kematian atau sebab lain yang mengancam kesehatan tertanggung.

Dari kedua pengertian di atas yang merupakan kata dan payung hukum, dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan perasuransian terdapat unsur-unsur antara:

  1. diasuransikan (Pihak Tertanggung)

    Yang dimaksud unsur pertama adalah orang atau badan atau organisasi yang berjanji akan membayar uang (premi) kepada penanggung. Pembayaran ini dapat dilakukan secara berturut-turut (dengan mencicil) atau secara penuh secara tunai. Dengan membayar premi ini, pihak diasuransikan akan mendapatkan hak untuk mendapatkan klaim asuransi. Bersamaan dengan hak tersebut juga melekat kewajiban untuk tetap membayar premi sesuai dengan kesepakatan.

  2. percaya diri (Pihak Asuransi)

    Menurut definisinya, unsur kedua ini adalah badan atau lembaga tertentu, atau organisasi yang dalam skema perjanjian akan membayar uang (bisa disebut uang kompensasi atau penggantian) secara angsuran atau tunai (semuanya. segera), kepada pihak pertama dalam peristiwa peristiwa yang sesuai dengan apa yang dijanjikan. benar Pertanggungan yaitu mendapatkan pembayaran premi. Adapun kewajiban membayar uang sesuai dengan pernyataan dalam skema perjanjian.

  3. Obyek asuransi

    Unsur ketiga ini meliputi antara lain: obyek beserta hak dan atau kepentingan yang berkaitan dengan obyek, hal-hal yang berkaitan dengan jiwa, bagian tubuh (termasuk kesehatan) dan lain-lain yang termasuk dalam obyek pertanggungan menurut apa yang dipertanggungkan para pihak. telah berjanji. Pertanggungan (pensiun, pendapatan bulanan dll). Dimana pestanya diasuransikan membayar uang premi dengan maksud agar bebas dari resiko rusak, hilang, dan kerugian lainnya.

  4. Acara Asuransi

    Secara definitif keempat elemen ini dapat digambarkan sebagai peristiwa yang tidak pasti (peristiwa) yang mengancam objek pertanggungan, dan ada kesepakatan antara para pihak Pertanggungan dan diasuransikan sehingga menjadi suatu perbuatan hukum berupa perjanjian antara dua pihak.

  5. Waktu menunggu

    Banyak orang berpikir bahwa asuransi dapat langsung digunakan, misalnya jika Anda mendaftar hari ini dan besok jika ada asuransi kecelakaan akan diganti. Ini salah karena dalam asuransi ada yang namanya masa tunggu. Secara sederhana, ada jangka waktu sebelum pihak asuransi dapat meng-cover pihak tersebut diasuransikan. Biasanya masa asuransi adalah 30 hari.

    Misalnya, dalam kasus asuransi kesehatan, ada beberapa penyakit seperti tumor atau kanker yang harus menunggu hingga 10-12 bulan agar asuransi menjamin biaya pengobatan. Jangka waktu beberapa penyakit tersebut terdapat dalam pasal pengecualian polis asuransi yang Anda miliki. Oleh karena itu, perlunya memahami masa tunggu ini sangat penting untuk memahami berbagai biaya yang dikeluarkan maupun yang tidak dikeluarkan selama masa tunggu tersebut.

Kelima unsur tersebut membentuk satu hal yang disebut dengan hubungan pertanggungan, dimana kedua belah pihak berpijak atau berdasarkan hubungan sukarela untuk saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.

Untuk lebih memahami proses asuransi secara lengkap, berikut adalah ilustrasi yang dapat digunakan sebagai tambahan pengetahuan bagi nasabah atau masyarakat umum.

Baca Juga : Jenis Asuransi Cash Plan Rumah Sakit, Manfaat Dan Cara Kerjanya

Ilustrasi bagaimana proses asuransi berlangsung

cara kerja asuransi
Bagaimana Asuransi Bekerja

Dengan memahami unsur-unsur asuransi di atas, maka Anda akan memahami keterkaitan antara unsur-unsur asuransi yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, Anda juga harus tahu lebih banyak tentang bagaimana proses asuransi (biasa disebut Asuransi) bekerja. Secara umum, berikut adalah contoh ilustrasi dari apa yang terjadi dalam proses asuransi kesehatan.

Contoh kasus:

Anton telah mengikuti Program Asuransi Kesehatan yang merupakan produk dari perusahaan asuransi tertentu. Setiap bulan Anton harus membayar premi sesuai jumlah yang disepakati, kepada perusahaan asuransi. Hingga suatu hari, anton mengalami penyakit yang harus dioperasi.

Untuk melakukan operasi tersebut, diperkirakan biaya yang harus dilakukan sekitar 90 juta. Sebagai peserta Asuransi Kesehatan, Anton mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi yang mengikuti program tersebut. Selanjutnya pihak asuransi akan melakukan pengecekan sesuai dengan skema persetujuan pengajuan klaim yang ada, kemudian dilanjutkan ke tahap pembayaran. Jika syarat dan ketentuan polis memenuhi permohonan untuk mengajukan klaim, maka penanggung akan menanggung biaya sesuai jaminan dalam polis.

Kenali Unsur-Unsur Asuransi Sebelum Menggunakannya

Sebagai klien asuransi, mengetahui elemen dan memahami cara kerja asuransi akan mencegah kebingungan dan stigma negatif seputar asuransi. Apalagi di zaman sekarang ini, dimana resiko nyawa semakin meningkat dan dapat menyebabkan kecelakaan, kerugian atau hal buruk lainnya.

Memiliki asuransi membawa keuntungan tersendiri. Yang terpenting selalu sesuai dengan rencana perlindungan yang Anda inginkan manfaat-yang. Tak heran jika belakangan ini semakin banyak masyarakat yang mengikuti berbagai program asuransi, baik asuransi kesehatan, asuransi jiwa, kendaraan, dana pensiun, bahkan asuransi perlindungan penghasilan.

Setiap asuransi memiliki objek yang berbeda sehingga proses klaimnya juga berbeda. Pastikan Anda memiliki pemahaman yang menyeluruh dan mendalam tentang setiap seluk-beluk dari setiap program asuransi yang Anda pilih untuk diikuti.

Baca Juga : Jenis dan Jenis Risiko Asuransi Yang Harus Anda Ketahui

[ad_2]
#Elemen #Asuransi #Yang #Harus #Anda #Ketahui Elemen Asuransi Yang Harus Anda Ketahui

Pagaran RT 24/RW 04 Nguntoronadi, Magetan – Jawa Timur 63383

NIB : 1246000101469
No. SK : AHU-0002860-AH.01.14

About

Tentang Kami
Hubungi Kami
Tanya Jawab

Privacy

Terms & Condition
Privacy Policy
Refund Policy

© 2025 Allright reserved. CV. Market Chip Multiguna