Marketpulsamurah.com, Magetan – Unit Usaha Syariah: Pengertian, Jenis dan Tujuan
#Unit #Usaha #Syariah #Pengertian #Jenis #dan #Tujuan
[ad_1]
Unit usaha syariah adalah unit perbankan yang menganut akad berdasarkan hukum Islam.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari kita lihat!
Dalam dunia perbankan terdapat banyak unit usaha, baik konvensional maupun syariah. Unit usaha syariah atau UUS merupakan salah satu kegiatan usaha perbankan syariah.
Antara bank dengan berbagai pihak yang membuat perjanjian atau transaksi yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Pembahasan kita awali dengan memahami pengertian dan tujuan unit usaha syariah terlebih dahulu.
Lihat juga: Ingin Memulai Bisnis Syariah? Berikut adalah 5 Langkah untuk Memulai
Pengertian dan Tujuan Unit Usaha Syariah

Pengertian unit usaha syariah sendiri adalah bagian dari bisnis perbankan yang menggunakan hukum Islam sebagai dasar dan aturannya.
Dilaporkan dari InvestasiBank merupakan salah satu jasa keuangan yang telah berkembang sejak lama, tercatat setidaknya pada abad ke-14.
UUS adalah perbankan yang menggunakan sistem dan aturan hukum Islam sendiri. Tentu dalam pembentukannya, ada tujuan dari UUS.
Tujuannya adalah untuk:
- Mendorong peningkatan volume transaksi pembiayaan syariah
- Mendorong transaksi sekuritisasi dengan hukum syariah
- Mendorong kegiatan pembiayaan melalui penerbitan sukuk (Syariah)
- Menyediakan strategi keluar untuk pemula yang membutuhkan likuiditas
- Penyediaan produk perbankan dan produk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- UUS hadir untuk mendukung program pemerintah khususnya dalam penyediaan perumahan dengan prinsip syariah.
Unit usaha syariah adalah unit kerja di setiap kantor pusat bank konvensional yang merupakan kantor pusat atau head office.
Namun, UUS hadir sebagai kegiatan yang menggunakan syariat Islam sebagai prinsip dasarnya. Mengenai UUS, sepenuhnya diatur dalam undang-undang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu: Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan UU No.7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998, yang memberikan hak khusus kepada Bank Konvensional untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan hukum Islam dan prinsip syariah.
Langkah-langkah yang dilakukan agar bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha UUS adalah:
- Membuka atau mendirikan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan hukum Islam.
- Melakukan perubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah dan syariat Islam.
Pembukuan unit usaha syariah hanya dapat dilakukan dengan izin dari Bank Indonesia.
Persyaratan modal kerja untuk kegiatan UUS ditetapkan dengan modal minimal Rp 100 miliar dalam bentuk tunai.
Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin usaha, persyaratan tersebut diatur secara rinci dalam Peraturan Bank Indonesia.
Kondisi yang harus diikuti adalah:
- Struktur organisasi dan manajemen
- Modal kerja untuk kegiatan unit
- Beliau adalah seorang ahli di bidang perbankan syariah
- Memiliki hak bisnis.
Bank konvensional yang telah memperoleh izin untuk menjalankan unit usaha syariah wajib mencantumkan frasa tersebut Unit Usaha Syariah setelah nama Bank pada kantor yang melakukan kegiatan UUS. Ini sudah menjadi kebutuhan.
Unit usaha syariah adalah kegiatan usaha yang memasarkan produk sesuai dengan prinsip syariah. Ada keterbatasan yang tidak bisa diatasi.
Larangan ini juga tertuang dalam Pasal 24 UU No. 21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa unit usaha syariah dilarang:
- Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah
- Melakukan pembelian dan penjualan langsung saham di pasar modal
- Melakukan penyertaan modal dan melakukan kegiatan usaha perasuransian yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan syariat Islam.
Baca Juga: Hukum Jual Beli Online Menurut Islam, Wajib Diketahui Umat Muslim
Jenis dan Kegiatan Unit Usaha Syariah

Ada beberapa jenis dan bentuk kegiatan UUS. Tercatat dalam Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ditulis oleh Sigit Triandaru, menyebutkan bahwa jenis-jenis UUS yang ada di Indonesia adalah:
- Bank Danamon Syariah
- Bank Umum Syariah
- Bank Syariah Permata
- BNI Syariah
- Bank Mandiri Syariah
- IFI Bank Syariah
- BRI Syariah
- BII Syariah
- Bank Riau Syariah
- BJB Syariah
- Bank DKI Syariah
- HSBC Syariah
- Bank Mega Syariah
Tentu masih banyak UUS di bank konvensional yang belum disebutkan di atas.
Satu hal yang pasti, bentuk UUS merupakan bagian dari unit usaha dengan prinsip syariah dan hukum Islam.
Kegiatan UUS didefinisikan secara terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, kegiatan unit usaha meliputi:
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Penyaluran pembiayaan bagi hasil berdasarkan mudharabah, akad musyarakah atau pengaturan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menjalankan usaha kartu debit atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Jual beli surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan berdasarkan transaksi yang sebenarnya berdasarkan prinsip syariah
- Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia
- Menerima pembayaran dari tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah.
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tunduk pada ketentuan undang-undang.
UUS juga diperbolehkan melakukan kegiatan usaha lain selain yang disebutkan di atas.
Adapun kegiatan lain yang juga tercatat dalam Pasal 20 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 adalah:
- Melakukan kegiatan devisa berdasarkan prinsip syariah
- Melakukan kegiatan di pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum di pasar modal.
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Itu dimulai dengan syarat bahwa Anda harus membatalkan partisipasi Anda.
- Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah melalui sarana elektronik.
- Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. Secara langsung atau tidak langsung melalui pasar uang.
- Menyediakan produk atau menjalankan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya berdasarkan prinsip syariah sendiri.
Unit usaha syariah merupakan kegiatan usaha dalam dunia perbankan yang menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa perbankan berdasarkan syariat Islam sebagai dasar pengaturannya.
Kegiatan dan prosesnya juga diatur oleh konstitusi dan didukung oleh pemerintah melalui beberapa kebijakan untuk mendorong pelaksanaan kegiatannya sendiri.
Baca juga: Sukuk merupakan investasi syariah yang patut dicoba
Itulah penjelasan lengkap mengenai unit usaha syariah.
Semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda untuk lebih memahami perbankan dan unit bisnis yang terlibat di dalamnya.
[ad_2]
#Unit #Usaha #Syariah #Pengertian #Jenis #dan #Tujuan Unit Usaha Syariah: Pengertian, Jenis dan Tujuan
source: sumber






