Home » Blog » Desa-desa di Aceh wajib menggunakan dana desa untuk mengatasi stunting

Desa-desa di Aceh wajib menggunakan dana desa untuk mengatasi stunting

Marketpulsamurah.com, Magetan – Desa-desa di Aceh wajib menggunakan dana desa untuk mengatasi stunting

#Desadesa #Aceh #wajib #menggunakan #dana #desa #untuk #mengatasi #stunting
[ad_1]

Jika ada desa yang tidak menyediakan dana desa untuk mengatasi stunting, maka setiap desa selain desa mandiri tidak dapat melakukan penyaluran dana desa tahap ketiga.

Banda Aceh (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh (DPMG) mengatakan seluruh desa di provinsi paling barat Indonesia itu wajib menggunakan dana desa pada 2023 untuk mengatasi stunting yang masih menjadi fokus pemerintah ke depan.

“Ada yang fokus menggunakan dana desa untuk kesehatan, dan untuk stunting itu wajib,” kata Kepala DPMG Provinsi Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Senin.

Ia mengatakan, Aceh akan mendapatkan dana desa Rp 4,76 triliun pada tahun 2023, yang disalurkan ke 6.495 desa atau kelurahan yang tersebar di 23 kabupaten/kota di kawasan “Tanah Rencong”.

Pemerintah pusat, kata dia, tidak membatasi jumlah anggaran yang bisa digunakan perangkat desa untuk mengatasi stunting. Setiap aparatur dapat menyesuaikan dengan kebutuhan desa atau desa.

Ia menjelaskan, jika ada desa yang tidak mengalokasikan dana desa untuk mengatasi stunting, maka setiap desa selain desa mandiri tidak dapat melakukan penyaluran dana desa tahap ketiga.

“Kalau banyak anak yang stunting, bisa digunakan sesuai kebutuhan. Jadi ini wajib, kalau ada desa yang tidak ada anggaran, tahap terakhir tidak bisa dicairkan, berarti ada. penalti (hukuman),” katanya.

Pemanfaatan dana desa untuk mencegah dan mengurangi stunting, kata dia, dapat dilakukan melalui pelatihan kesehatan ibu dan anak, pemberian makanan tambahan, penyuluhan dan penyuluhan gizi, peningkatan kapasitas kader posyandu dan kegiatan lainnya.

“Jadi jika tidak ada anak stunting di desa ini, maka bisa dimanfaatkan untuk ibu hamil atau upaya lain untuk mencegah stunting,” ujar Zulkifli.

Selain stunting, dana desa juga dapat digunakan untuk pengobatan penyakit seperti pencegahan diare, penyakit menular, penyakit menular seksual, HIV/AIDS, TBC, hipertensi, diabetes melitus, gangguan jiwa COVID-19 dan penyakit lainnya.

“Pencegahan penyalahgunaan narkoba juga bisa, jadi ini hanya prioritas, tidak wajib, sesuai kebutuhan desa diputuskan dalam musyawarah desa,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, di Provinsi Aceh rata-rata 33,2 persen anak di bawah usia lima tahun (balita) mengalami stunting. Sedangkan prevalensi stunting secara nasional sebesar 24,4 persen.

Dari data SSGI, Aceh menempati posisi ketiga tertinggi setelah Nusa Tenggara Timur (NTT) di posisi pertama dan Sulawesi Barat di posisi kedua.

Baca juga: Kepala BKKBN segera pantau penurunan stunting tahun 2023 di Aceh

Baca juga: Aceh jadikan Hari Gizi 2023 sebagai momentum untuk kurangi stunting

Baca juga: BKKBN minta Aceh bahu-membahu turunkan stunting lewat BAAS

Baca juga: Kepala BKKBN: Pangan Lokal Aceh Melimpah untuk Atasi Stunting

Reporter: Khalis Surry
Editor: Andi Jauhari
HAK CIPTA © ANTARA 2023

[ad_2]
#Desadesa #Aceh #wajib #menggunakan #dana #desa #untuk #mengatasi #stunting Desa-desa di Aceh wajib menggunakan dana desa untuk mengatasi stunting

source: sumber

Pagaran RT 24/RW 04 Nguntoronadi, Magetan – Jawa Timur 63383

NIB : 1246000101469
No. SK : AHU-0002860-AH.01.14

About

Tentang Kami
Hubungi Kami
Tanya Jawab

Privacy

Terms & Condition
Privacy Policy
Refund Policy

© 2025 Allright reserved. CV. Market Chip Multiguna